twitter


Hari ini saya secara iseng meminjam sebuah buku bertemakan "Fikih Wanita" dari perpustakaan pusat kampus. Berhubung beberapa hari yang lalu saya ditanya seorang kawan terkait masalah aurat perempuan, dan hanya mampu memberi jawaban yang bersifat perkiraan saja. Soalnya saya memang kurang tahu fikih, khususnya yang berkaitan dengan perempuan.

Setelah membaca salah gagasan penulis buku tersebut pada bab yang bersangkutan, saya agak terkejut. Berikut gagasan yang saya maksud :
"... Sebaliknya, wanita yang tidak berhijab hendaknya diremehkan, memandang mereka dengan hina sehingga mereka tidak bisa bekerja, dan mewasiatkan agar tidak membantu mereka -karena mereka telah mengoyak tabir Allah-, serta menyarankan mereka untuk menutup aurat. Jika semua warga masyarakat berbuat demikian, tentu akan berpengaruh besar terhadap berhijabnya kaum wanita. Tentunya dengan menjelaskan dalil-dalil dan keterangan bahwa hukum hijab adalah wajib dan menanggalkannya adalah haram. Selain itu, mereka yang berani membuka hijab akan menyandang sifat wanita - wanita durhaka dan menyerupai orang kafir."

Pertama, penggunaan kata "wanita" dan bukan "muslimah" dalam pernyataan di atas membutuhkan penjelasan lebih jauh. Kedua, saya membayangkan ibu saya di kampung yang kesehariannya jarang mengenakan hijab (ketika pergi ke tempat umum). Beliau biasa mengenakan baju lengan pendek, rok sampai pertengahan betis dan tidak berhijab, apalagi ketika pergi ke pasar atau sawah. Gaya busana seperti itu juga sudah lazim di desa saya untuk perempuan berusia empat puluh tahun ke atas, termasuk ibu saya.

Akan tetapi berdasarkan buku tersebut, seorang perempuan yang kesehariannya berbusana sebagaimana pakaian ibu saya dan perempuan - perempuan paruh baya lain di desa saya itu harus diremehkan, dipandang hina agar tidak bisa bekerja, dan seterusnya. Kok mengenaskan sekali ya? Padahal gaya busana demikian itu di desa saya sudah umum. Pun juga, di desa itu tidak ada ceritanya syahwat seorang laki - laki (penduduk di sana) terbangkitkan oleh karena melihat perempuan paruh baya yang tidak berhijab.

Setelah melihat halaman depan untuk mengetahui siapa yang menulis buku tersebut, saya mendapati bahwa penulisnya merupakan seorang pengajar fikih di Kota Madinah. Sementara kondisi sosial dan budaya desa saya jelas sangat berbeda dari Madinah. Jadi kesimpulan sementara yang biasa saya ambil adalah, bahwa barangkali perbedaan kondisi sosial dan budaya ini mengharuskan saya untuk tidak secara langsung menerima gagasan si penulis untuk diterapkan di desa saya, dan beberapa daerah lain yang kondisinya serupa desa itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Monggo komentar...