Pada tahun 1900, fisikawan asal Jerman Max Planck (1858-1947) melakukan percobaan terhadap benda – benda yang dapat menyerap radiasi. Puncaknya adalah benda yang dapat menyerap semua radiasi yang disebut benda hitam, karena benda – benda berwarna hitamlah yang mempunyai karakteristik ini. Planck berhasil merangkai persamaan matematis untuk radiasi benda hitam yang sesuai dengan data percobaannya. Ia menamakan persamaan tersebut “Hukum Radiasi Benda Hitam Planck” atau saat ini lebih dikenal dengan “Teori Kuamtum”. Berkat penemuannya tersebut, Planck mendapatkan hadiah Nobel pada tahun 1918.
Teori kuantum yang pondasi awalnya dibangun oleh Max Planck itu menjadi penjelasan terhadap fenomena – fenomena yang tidak dapat diterangkan oleh teori klasik, salah satunya adalah sinar-X. Awalnya, sinar ini ditemukan oleh Wilhelm Rontgen pada tahun 1895. Dinamakan sinar-X karena sinar itu mampu menembus benda dan saat itu masih bersifat misterius.
( Gb.1 lintasan elektron yang terbelokkan)
Sinar-X dapat dihasilkan dengan menembakkan elektron logam sasaran. Saat elektron itu mendekati inti atom dari metal target maka lintasannya akan terbelokkan akibat gaya coloumb. Terbeloknya lintasan ini membuat elektron mengalami baik percepatan maupun perlambatan. Secara otomatis jumlah energi kinetiknya-pun berubah. Tapi, energi itu tidak dapat musnah menurut hukum kekekalan energi. Jadi energi yang hilang tadi berubah menjadi sinar-X.
(Gb.2 Skema percobaan sinar-X)
Elektron – elektron dipancarkan dari K, kemudian dipercepat dengan potensial V. setelah menumbuk sasaran akan lintasannya akan terbelokkan dan menghasilkan sinar-X.
Sinar-X mempunyai panjang gelombang (λ) yang sangat pendek, yaitu sekitar 0,1 sampai 100 Ǻ. Karena itu dapat menembus beberapa jenis bahan dan berbahaya bagi tubuh jika terlalu banyak terkena.
Daftar Pustaka :
Muljono, Prof. Dr., Fisika Modern, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2003. (Hal 12 – 14)